Sabtu, 03 Maret 2012

SOPA: Kebebasan Versus Hak Cipta


Oleh: Margiyono

Ada yang tak biasa di laman Wikipedia edisi Inggris, pada 18 Januari lalu. Para pengunjung situs itu dibuat kaget dengan tampilan gelap. Situs yang dikunjungi 25 juta orang per hari itu hanya berisi satu paragraf pesan protes atas dua rancangan Undang-undang di Amerika Serikat: Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect Intellectual Property (PIPA).

Bagi, Jimmy Wales, pendiri Wikipedia, rancangan itu adalah lonceng kematian kebebasan berekspresi. Tapi Wikimedia tak berjuang sendirian. Protes atas kedua RUU itu juga dilakukan para raksasa internet yang bisnisnya bersandar pada kebebasan bereskpresi seperti Google, Facebook dan Twitter.  Di belakang mereka bahkan ada 75.000 situs yang turut melakukan aksi black-out, dengan berbagai model, membendung kedua RUU itu.

Pada intinya, dua RUU itu mengatur hal sama: menyediakan instrumen hukum represif untuk memberantas pelanggaran hak cipta di dunia maya, yang makin tak terkendali. Bedanya, satu RUU diusulkan oleh senat, satunya lagi diusulkan dewan perwakilan (House of Representative).

Yang paling kontroversial dalam kedua RUU itu adalah adanya wewenang Jaksa Agung membuat daftar hitam situs-situs yang melanggar, atau memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Lalu, daftar itu diberikan kepada para penyedia jasa layanan internet untuk diblokir.

Ketentuan ini mengandung banyak masalah. Pertama, pemblokiran tanpa proses hukum tentunya bertentangan dengan rule of law. Dengan mengabaikan rule of law, maka prinsip negara hukum telah diabaikan. Kedua, pasal ini dinilai sebagai pasal karet. Istilah situs "yang memfasilitasi" membuat ketentuan tidak pasti.

Mari kita ambil contoh situs berbagi video terbesar, Youtube.com. Situs ini memfasilitasi siapapun menggunggah video, baik yang melanggar hak kekayaan intelektual maupun yang tidak.  Nah, mungkin Youtube bisa dikategorikan situs yang memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Bagaimana dengan Wordpress, Facebook, dan Twitter yang melayani setiap orang berbagi tautan? Dan ketiga, pemblokiran domain –bukan laman— dinilai sebagai upaya "membunuh tikus dengan meriam".

Katakanlah banyak orang menggunakan Youtube, Facebook, dan Twitter untuk berbagi konten tanpa menghormati hak cipta. Tapi apakah proporsional jika pemblokiran diarahkan keseluruhan situsnya?

Hal lain yang menjadi sorotan adalah soal kekebalan hukum bagi individu yang melakukan aksi pemblokiran terhadap situs yang dinilai melanggar hak cipta. Pemasang iklanpun juga dibolehkan menghentikan pemasangan sepihak, dan mendapat perlindungan hukum, terhadap situs yang diniai melanggar hak cipta.  Para pendukung kebebasan berekspresi menilai ketentuan ini dijadikan landasan hukum aksi sepihak oleh lembaga bukan negara. Dengan demikian, aksi sensor bisa dilakukan pihak-pihak partikelir.

Net neutrality
Ketentuan kontroversial ini tentu bukan tanpa latar belakang. Sebenarnya AS sudah punya undang-undang sangat keras memberantas pembajakan di dunia maya, yaitu Digital Millennium Copyrights Act (DMCA )1998. Sekalipun dirancang khusus memberantas pembajakan di era digital, ternyata pembajakan tak bisa dihentikan. Ini membuat industri konten, terutama Hollywood, terus mendesak parlemen membuat undang-undang yang lebih keras lagi untuk memberantas pembajakan di internet.

Dengan DMCA, industri musik bisa membunuh musuh utamanya: Napster. Situs berbagi lagu online ini dianggap biang pelanggaran hak cipta. Namun, taklah mudah menutup situs melalui proses hukum. Kalangan industri musik butuh proses pengadilan penuh kontroversi selama 7 tahun untuk menghukum Napster. Dan itupun tak menghentikan pembajakan.

Walau era Napster sudah berakhir, tapi hasrat berbagi tak pernah mati. Munculnya situs Youtube telah membuat aktivitas berbagi video meningkat luar biasa.  Membendung Youtube lewat proses hukum taklah mudah. Sebagai situs berbasis user-generated content, Youtube cukup aman dari jangkuan hukum. Dengan adanya prinsip net neutrality, maka situs user-generated content bebas dari tanggungjawab hukum atas perbuatan penggunanya.

Net neutrality adalah prinsip penting untuk membentengi penyedia layanan. Pakar hukum internet AS, Lawrence Lessig menjuluki net neutrality sebagai First Amendment-nya dunia maya. Nah, ketika setiap situs memfasilitasi pelanggaran hak cipta dijerat secara hukum, berarti hukum mewajibkan semua situs menyaring konten sebelum dipublikasikan. Bagi situs berbasis user-generated content, ini menciderai prinsip net neutrality. Youtube, Facebook maupun Twitter tak akan sukses jika harus mengecek setiap konten yang akan tayang. Kebebasan adalah urat nadi kehidupan situs semacam ini, yang oleh Rupert Murdoch disebut "industri berbasis pembajakan".

Net neutrality bukan hanya melindungi penyedia layanan, tapi juga menjamin kebebasan pengguna. Bagi publik internet, net neutrality adalah jaminan suara mereka tidak disensor. Internet telah menjadi wadah setiap orang berekspresi yang jauh lebih bebas dari medium sebelumnya. Kebebasan itu pula telah menjadikan internet sarana kolaborasi massal.

Dengan kolaborasi massal, warga internet telah berhasil berbagi pengetahuan melalui Wikipedia. Dengan kolaborasi massal pula, pengguna internet bisa menghimpun solidaritas sosial maupun perlawanan politik melalui Facebook dan Twitter. Semua ini mulus karena minimnya pembatasan aktivitas di internet.

Berlaku global?
Kontroversi lainnya adalah cakupan yurisdiksi RUU SOPA dan PIPA, yang tak hanya di tingkat nasional, namun bisa berlaku global. Justru sasaran utama pemblokiran adalah situs luar negeri yang dinilai melanggar hak cipta AS. Dengan demikian, pada dasarnya SOPA adalah rancangan undang-undang global yang dibuat oleh AS. Maka, ancaman kebebasan berekspresi bukan hanya terarah pada situs di AS, namun menjadi ancaman global.  Itu sebabnya banyak kelompok di luar AS, termasuk Reporters without Border yang berbasis di Paris, melakukan aksi protes terhadap RUU ini.

Tentu ini menjadi ironi bagi AS yang selama ini menjadikan internet freedom sebagai agenda politik luar negeri. Menlu AS Hillary Clinton aktif menggalang dukungan negara-negara Eropa untuk mendorong kebebasan internet di tingkat global. Sensor internet di Cina dan Timur Tengah menjadi sorotan AS terus-menerus. Tapi, dengan adanya RUU SOPA dan PIPA maka menimbulkan pertanyaan ihwal konsistensi AS dalam hal isu kebebasan internet.

Memang, ada perbedaan latar belakang pemblokiran situs menurut SOPA/PIPA dengan pemblokiran di Cina dan Timur Tengah. Pemblokiran menurut SOPA/PIPA dilatari oleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual. Sementara, pemblokiran di negara-negara represif dilatari oleh kepentingan politik membungkam oposisi.  Tapi, apapun latar belakangnya, pemblokiran situs tanpa proses hukum akan menuju ke praktik pembungkaman.

Di samping dampak represif itu, efektivitas SOPA/PIPA dalam memerangi pembajakan juga diragukan.  Selama ini tak ada pemblokiran situs yang efektif.  Teknologi pengendalian (control) selalu melahirkan teknologi pembebasan, sebagaimana virus dilawan oleh anti virus.  Satu situs diblokir, dilawan dengan situs mirror yang dibuat dalam hitungan detik. Belum juga SOPA/PIPA disahkan, Mozilla, penyedia web browser Firefox sudah merancang sebuah add-on untuk menerabas blokir. Kini, hukum pun harus berhadapan dengan teknologi perlawanan.

Nampaknya pergulatan antara kebebasan berekspresi dan hak cipta tak akan berakhir pada 24 Januari 2012 nanti, saat parlemen AS memvoting kedua RUU itu. Ini mungkin hanya satu episode dari kisah panjang dilema digital: antara kebebasan dan pengendalian.
Mahasiswa program LLM in Cyber Law di University of Leeds, Inggris

0 komentar:

Posting Komentar