Kamis, 08 Maret 2012

Shalat: Kewajiban yang Tidak Mungkin Gugur


Mungkin sebagian orang yang sedang malas beranggapan bahwa shalat adalah hak Allah Swt (haqqullah) dan Dia akan mengampuni jika kita tidak mengerjakannya sesekali. Padahal shalat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun.

Fars News (7/3) melaporkan, mungkin sebagian orang berpendapat dapat meninggalkan shalat atau menunaikannya kapan pun dia menginginkannya. Atau mungkin beranggapan bahwa mereka dapat menunaikan shalat dalam kondisi terbaik, tidak ketika dia sedang merasa tidak nyaman atau malas.

Namun pada hakikatnya, di antara ibadah lain, shalat memiliki posisi khusus dan sangat penting. Shalat tidak dapat disamakan dengan ibadah lain. Kewajiban dalam shalat tidak dapat disamakan dengan kewajiban dalam haji, puasa, zakat, humus, dan lain-lain. Karena ibadah-ibadah lain penunaiannya berdasarkan syarat-syarat, yang jika salah satu syaratnya tidak terpenuhi, maka kewajiban itu gugur.

Akan tetapi kewajiban shalat yang harus ditunaikan lima waktu dalam sehari itu tidak akan gugur dalam kondisi apapun. Baik sedang dalam perjalanan, sakit, miskin, atau bahkan perang. Benar bahwa sebagian kondisi membuat format shalat berbeda misalnya dalam perang dan perjalanan, shalat harus diqashar, shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Akan tetapi pokok shalat tidak pernah gugur dari pundak manusia.

Dalam surat al-Baqarah ayat 239 disebutkan, kewajiban shalat ketika dalam perang:


«فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجالاً أَوْ رُکْباناً فَإِذا أَمِنْتُمْ فَاذْکُرُوا اللَّهَ کَما عَلَّمَکُمْ ما لَمْ تَکُونُوا تَعْلَمُونَ»؛

"Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui (seperti biasa)." (IRIB Indonesia/MZ)

0 komentar:

Posting Komentar