Sabtu, 03 Maret 2012

Perbedaan Antara Pelaksanaan dan Penegakan Shalat

Penegakan shalat tidak akan pernah terwujud jika shalat dilakukan hanya sekedar untuk mengugurkan taklif saja. Akan tetapi, penegakan shalat itu terealisasi ketika shalat ditunaikan dalam tujuan amar makruf dan nahy an munkar.

Apa sebenarnya perbedaan antara penegakan shalat dan menunaikan shalat?

Sebagaimana yang disebutkan dalam syariat, Allah Swt memerintahkan manusia untuk menegakkan atua mendirikan shalat, bukan melakukan atau mengerjakannya.
(اَقِمِ الصَّلوةَ لِدُلوکِ الشَّمس)1 ؛(اَقیموا الصَّلوة)2 ؛ (اَقِمنَ الصَّلوة)3.

Inti dari perbedaan pendirian/penegakan shalat dan penunaian shalat terletak pada kata yang digunakan dalam ayat di atas bermakna "tegakan/dirikan" bukan "lakukan/tunaikan".

Perintah Allah Swt dalam al-Quran menggunakan kata iqamah yaitu penegakan. Ini berarti menunaikan shalat saja bukan berarti penegakan shalat, karena menunaikan shalat dapat berarti melakukannya sekali adapun makna penegakan shalat berarti penunaian kewajiban tersebut secara berkesinambungan.

Perbedaan lain dari penunaian shalat dengan penegakan shalat adalah dari dampak dan pengaruh yang dihasilkan dari shalat. Dalam al-Quran disebutkan.
 
(هُدًی لِلمُتَّقین  ... ویُقیمونَ الصَّلوة)4
(اِنَّ الَّذینَ ءامَنوا وعَمِلوا الصّلِحتِ واَقاموا الصَّلوةَ... لَهُم اَجرُهُم عِندَ رَبِّهِم ولاخَوفٌ عَلَیهِم ولاهُم یَحزَنون)5
(والَّذینَ یُمَسِّکونَ بِالکِتبِ واَقاموا الصَّلوةَ اِنّا لانُضیعُ اَجرَ المُصلِحین)6
(فَاِن تَابوا واَقاموا الصَّلوةَ... فَخَلّوا سَبیلَهُم)7
(فَاِن تَابوا واَقاموا الصَّلوةَ... فَاِخونُکُم فِی الدّین)8

Di samping memuji para penegak shalat seperti;

 
(اِنَّ الاِنسنَ خُلِقَ هَلوعا  ...  اِلاَّ المُصَلّین)9

Al-Quran juga menyebutkan celaan kepada sebagian orang yang menunaikan shalat yang menyepelekan shalat mereka;

 (فَوَیلٌ لِلمُصَلّین،  اَلَّذینَ هُم عَن صَلاتِهِم ساهون)10
 (لاتَقرَبوا الصَّلوةَ واَنتُم سُکری... )11

Akan tetapi al-Quran tidak mencela para penegak shalat, karena para penegak shalat memiliki pengaruh yang luar biasa yaitu mencegah keburukan dan kemunkaran.
(اَقِمِ الصَّلوةَ اِنَّ الصَّلوةَ تَنهی‏ عَنِ الفَحشاءِ والمُنکَر)12

Menurut Allamah Tabarsi, "Pendirian pasar bergantung pada terjadinya transaksi jual-beli, bukan hanya pada pembukaan toko-toko di pasar." Jika yang terjadi hanya pembukaan toko-toko tapi tidak ada transaksi, maka tempat itu tidak dapat dikatakan pasar karena tidak terjadi transaksi jual-beli di dalamnya. Ini merupakan contoh pendekatan untuk penjelasan perbedaan antara pelaksanaan shalat dan penegakan shalat.

Referensi:
1- Surat al-Isra' ayat 78.
2- Surat al-Baqarah ayat 43.
3- Surat al-Ahzab ayat 33.
4- Surat al-Baqarah ayat 2-4.
5- Surat al-Baqarah ayat 277.
6- Surat al-A'raf ayat 170.
7- Surat at-Taubah ayat 5.
8- Surat at-Taubah ayat 11.
9- Surat Maarij ayat 19-22.
10- Surat al-Maun ayat 4-5.
11- Surat an-Nisa ayat 43.
12- Surat al-Ankabut ayat 45.
13- Majma'ul bayan jilid 1-2 hal,121.

(IRIB Indonesia/MZ)

0 komentar:

Posting Komentar