Deputi Urusan Budaya Lembaga Wakaf Iran, Hujjatul Islam Ahmad Sharafkhani menjelaskan bahwa al-Quran dan riwayat bukan hanya menganjurkan infak harta melainkan juga kebaikan, serta menekankan untuk menjaga keseimbangan dan menjadikan keridhoan Allah Swt sebagai pokok utama dalam berbuat kebajikan.
Dikatakannya, jika kebajikan berlandaskan pada keridhoan Allah Swt, maka hasilnya adalah pendekatan kepada Allah Swt dan jika itu terwujud maka dalam beramal, seseorang tidak akan menyimpan keinginan lain kecuali keridhoan-Nya.
Menyinggung metode yang ditawarkan Islam dalam memberantas kemiskinan dalam masyarakat, Sharafkhani mengatakan, "Islam menilai manusia memiliki dimensi sosial, Islam menilai sekumpulan manusia sebagai sebuah masyarakat dan jika sebuah penderitaan atau kemiskinan terjadi dalam sebuah kelompok maka dampaknya juga akan dirasakan oleh kelompok lain dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagian hukum dalam Islam berkaitan dengan masalah sosial (bahkan dalam masalah ibadah) yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah dalam masyarakat".
Seraya menjelaskan bahwa bahkan dalam amal ibadah, Islam juga memperhatikan sisi sosial, Sharafkhani menegaskan, "Di satu sisi, jika Islam menekankan pada perilaku sosial, maka tujuannya adalah menyelesaikan masalah individu dan tuntutan masyarakat".
Dalam Islam, perbedaan ibadah-ibadah adalah dalam rangka menyelesaikan berbagai masalah, kemiskinan, dan lain-lain. Misalnya keadilan, jika keadilan dalam masyarakat dinilai sebagai amal mustahab, dan jika humus dan zakat dinilai sebagai amal yang wajib, adalah dalam rangka memberantas kemiskinan dalam masyarakat. (IRIB Indonesia/MZ)
Dikatakannya, jika kebajikan berlandaskan pada keridhoan Allah Swt, maka hasilnya adalah pendekatan kepada Allah Swt dan jika itu terwujud maka dalam beramal, seseorang tidak akan menyimpan keinginan lain kecuali keridhoan-Nya.
Menyinggung metode yang ditawarkan Islam dalam memberantas kemiskinan dalam masyarakat, Sharafkhani mengatakan, "Islam menilai manusia memiliki dimensi sosial, Islam menilai sekumpulan manusia sebagai sebuah masyarakat dan jika sebuah penderitaan atau kemiskinan terjadi dalam sebuah kelompok maka dampaknya juga akan dirasakan oleh kelompok lain dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagian hukum dalam Islam berkaitan dengan masalah sosial (bahkan dalam masalah ibadah) yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah dalam masyarakat".
Seraya menjelaskan bahwa bahkan dalam amal ibadah, Islam juga memperhatikan sisi sosial, Sharafkhani menegaskan, "Di satu sisi, jika Islam menekankan pada perilaku sosial, maka tujuannya adalah menyelesaikan masalah individu dan tuntutan masyarakat".
Dalam Islam, perbedaan ibadah-ibadah adalah dalam rangka menyelesaikan berbagai masalah, kemiskinan, dan lain-lain. Misalnya keadilan, jika keadilan dalam masyarakat dinilai sebagai amal mustahab, dan jika humus dan zakat dinilai sebagai amal yang wajib, adalah dalam rangka memberantas kemiskinan dalam masyarakat. (IRIB Indonesia/MZ)
0 komentar:
Posting Komentar