Kamis, 08 Maret 2012

Hak Orang Miskin dari Orang Kaya


Hujjatul Islam Sayid Ziya' Kiyaoulhossein, pengamat ekonomi Islam menyinggung berbagai program fundamental dan anjuran Islam dalam memberantas kemiskinan dan menyatakan, "Dalam riwayat banyak disebutkan bahwa dalam memberantas kemiskinan ditekankan untuk membeli barang-barang yang dijadikan modal sehingga mereka dapat melanjutkan usaha dan berpenghasilan."

Mehr News (6/3) melaporkan, anggota lembaga ekonomi Islam di Hawzah Ilmiah Qom itu mengatakan, "Islam adalah agama terakhir dan terlengkap, juga telah menyiapkan program-program fundamental dan berbagai anjuran yang berdasarkan pada prinsip hak-hak kepemilikan."

"Ketika Allah Swt sebagai Penentu hasil produksi yang lebih banyak, Dia juga menentukan hak-hak di pundak para pemilik (kekayaan) untuk memperhatikan hak-hak fakir miskin yang zakat dan humus adalah termasuk di antaranya," tegas Kiyaoulhossein.

Lebih lanjut dijelaskannya, "Allah Swt telah menetapkan hak-hak fakir miskin dalam dua bagian, pertama dalam hak kepemilikan dan lainnya adalah setelah kepemilikan hak ditentukan dalam pajak. Masalah-masalah yang disebutkan terkait dengan pajak wajib. Akan tetapi ada juga pajak yang tidak dapat dikategorikan wajib secara fiqih, akan tetapi wajib dalam akhlak yang bahkan disebutkan dalam al-Quran dan hadis."

Kiyaoulhossein menambahkan, pembahasan hak-hak dan kepemilikan yang telah disebutkan memiliki asas-asas insani dan etika, Allah Swt sebagai Pemilik mutlak, telah membagikan hak-hak kepemilikan di antara kita dari sisi persaudaraan. Yakni hak kepemilikan itu selain dari sisi Allah Swt, juga memiliki akar dalam persaudaraan yang harus diperhatikan."

Menyangkut pandangan Islam terhadap kemalasan dan israf, Kiyaoulhossein mengatakan, "Allah Swt kepada mukminin dalam al-Quran menganjurkan untuk berinfak dan berfirman, "
وَالَّذِینَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ یُسْرِفُوا وَلَمْ یَقْتُرُوا وَکَانَ بَیْنَ ذَلِکَ قَوَامًا
Yakni dalam berinfak jangan sampai berlebih-lebihan."  (IRIB Indonesia/MZ)

0 komentar:

Posting Komentar